CM, LIA, AYU - Seayah
Namaku Dan.
Bapakku punya dua istri. Bukan karena nakal, kata Bapak karena takdir. Kata aku, karena Bapak rajin.
Dari istri pertama, lahir Lia.
Dari istri kedua, lahir Ayu.
Dua-duanya adikku. Beda ibu, satu bapak.
Lia itu kalem. Kalau jalan nunduk. Kalau ditanya jawabnya, "Terserah Kakak."
Ayu itu kebalikannya. Berisik. Kalau ada masalah, dia yang maju duluan, padahal masalahnya bukan punya dia.
Dan ada Cm.
Cm itu bukan saudaraku. Dia teman satu masjid. Orangnya cowok, kurus, kacamata tebal, tapi kalau buka kitab, semua diam. Panggilannya Cm, karena namanya panjang: Cecep Muhammad.
Hari itu ada anak nanya ke aku.
"Dan, Lia kan beda ibu sama lo, cakep lagi. Kenapa nggak lo nikahin aja? Kan bukan sedarah ibu."
Aku hampir mengiyakan. Kedengarannya logis.
Sore itu aku samperin Cm di warung kopi belakang masjid.
"Cm," kataku. "Bener nggak sih, kalau beda ibu satu bapak itu boleh nikah?"
Cm nyeruput kopinya pelan, kayak di film-film.
"Dan," katanya. "Kamu itu ngajinya sampai mana?"
Dia buka Fathul Mu'in yang sampulnya sudah sobek.
"Di Bab Nikah, Fathul Mu'in bilang, mahram nasab itu tujuh. Salah satunya al-ukhtu - saudara perempuan. Dan saudara perempuan itu ada tiga macam."
Cm ngitung pakai jarinya.
"Satu, se-ayah se-ibu. Dua, se-ayah saja. Tiga, se-ibu saja. Ketiganya haram, Dan."
Aku bengong.
"Jadi Lia sama Ayu..."
"Lia dan Ayu itu ukhtun li-ab. Saudara perempuan se-ayah. Nasabnya dari Bapakmu. Beda ibu nggak ngaruh. Tetap saudara, tetap mahram, tetap haram dinikahi selamanya. Dalilnya QS An-Nisa ayat 23: Hurrimat 'alaikum akhawatukum. Diharamkan atas kalian saudara perempuan kalian. Mau beda ibu kek, beda bapak kek, kalau satu bapak tetap masuk."
Pas itu Lia lewat bawa gorengan.
"Kak Dan mau nikahin aku?" tanya Lia, kaget.
Cm langsung jawab, "Nggak bisa, Lia. Kamu haram buat Dan. Titik. Kalau Dan maksa, nikahnya nggak sah. Jadinya zina."
Ayu yang baru datang malah ketawa.
"Wah enak dong, Kak. Berarti aku aman dari gombalan Kak Dan. Soalnya haram."
Aku garuk kepala.
"Terus kalau aku nikahin Lia sama Ayu berdua? Biar adil, kan sama-sama adik."
Cm hampir kesedak kopi.
"Tambah haram, Dan! Di Fathul Mu'in juga ada: Wa laa yajma'u bainal mar'ati wa ukhtiha. Nggak boleh mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu nikah, walaupun beda ibu. Poligami sama kakak beradik se-ayah itu haram."
Sejak hari itu aku paham.
Ternyata cinta itu nggak cuma soal rasa. Ada fiqihnya.
Lia dan Ayu itu bukan perempuan lain. Mereka itu adikku. Darah Bapakku mengalir di mereka. Dan darah itu, kata Cm, nggak bisa dihapus pakai akta cerai.
Sekarang kalau ada yang nanya, "Dan, Lia cantik ya, beda ibu kan, sikat aja?"
Aku jawab, "Nggak. Dia saudara se-ayahku. Di Fathul Mu'in haram. Dan aku nggak mau melawan Fathul Mu'in hanya karena cantik."
Cm mengangguk.
"Nah gitu, Dan. Baru kamu keren."
Komentar
Posting Komentar
Jangan Lupa Bahagia Terimakasih