Sholat Witir



Sholat Witir 

Shalat witir itu hukumnya sunnah, bisa dikerjakan satu, tiga, lima, tujuh, sembilan dan sebelas rakaat. Menurut pendapat yangAshah inilah batas maksimal shalat witir. Menurut pendapat yang kedua batrwa batas maksimal shalat witir adalatr tiga belas rakaat. Menurut pendapat yang Asharr tidak perbolehkan untuk menarnbah jumlah rakaat lebih dari batas maksimal. Jika dikerjakan lebih dari tiga belas rakaat, maka shalat witir yang dikerjakan tidak sah.

Apabila seseorang menambatri jumlah rakaat lebih dari batas maksimal lalu dia mengerjakan witir sebanyak tiga rakaat atau lebih. Menurut pendapat yang shahih, maka orang tersebut boleh membaca satu kali tasyahhud pada rakaat yang terakhir, dan boleh juga dia mernbaca tasyahhud yang lain sebelum tasyahhud yang terakhir tersebut.

Waktu Shalat Witir 

Tentang waktu pelaksanaan shalat witir ada dua pendapat. Menurut pendapat yang shahfft batrwa waktu shalat witir mulai dari selesai mengerjakan shalat Isya sampai matatrari terbit. Apabila seseorang mengerjakan shalat witir sebelum shalat Isya, maka shalat witirnya tidak sfr, baik dengan disengaja ataupun lupa dan menyangka batrwa dia telah mengerjakan shalat Isya. Hal ini sama dengan jika seseorang mengerjakan shalat Isya dengan menyangka batrwa dia dalam keadaan suci kemudian dia berhadats dan mengambil air wudhu lalu menunaikan shalat witir. Akan tetapi ternyata ketika melaksanakan shalat Isya dia dalam keadaan berhadats, maka shalat witirnya batal.

Jika seseorang mengerjakan shalat witir sebelum tidur kemudian terbangun dan melaksanahan tahajiud, maka shalat witirnya tersebut menurut pendapat yang shahih dan populer tidak dihitung. 

Cabang masalah: 

Jika shalat tarawih disunahkan untuk berjamaatr, maka berjarnaah untuk shalat witir setelah shalat tarawih juga disunatrkan. Adapun selain dalam bulan Ramadhan, menurut madzhab Imam Asy-Syaf i, bahwa berjamaah tidak disunahkan. Ada yang mengatakan, tentang disunahkannya berjamaah dalam shalat witir ada dua pendapat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Al Fadhl bin'Abdan. 

Cabang masalah: 

Disunatrkan untuk mernbaca do'a qunut dalam shalat witir ketika pada pertengatran alfiir dari bulan Ramadhan.2os Apabila seseorirng shalat witir satu rakaat maka dia dianjurkan untuk membaca qunut pada rakaat tersebut. Sedangkan jika melaksanakan witir lebih dari satu rakaat, maka dia qunut pada rakaat yang terakhir.

Bagi orang yang mengerjakan shalat witir tiga rakaat, dianjurkan membaca surah Al A'laa sesudah  membaca Al Faatih pada rakaat yang pertama. Dan, pada rakaat yang kedua mernbaca surah Al Kaafiruun. Pada rakaat yang ketiga membaca surah Al Ikhlaash dari,Al Mu'awwidzatainz (Yaitu surah Al Falaq dan An-Naas. Bacaan sesudah Al Faatihah tersebut berasal dari Nabi SAW (HR. At-Tirmidzi (463) An-Nasa'i (1173) Abu Daud (1424) dan Ibnu Majah (l173).


Sumber : 

Raudhotut Tholibin Hal 665 sd 675 

Roudhotut Tolibin Imam Nawawi Terjemah

Komentar

Postingan Populer